Lembaga Penjaminan Mutu UNRIYO telah menyelenggarakan kegiatan kegiatan Workshop SPMI dengan tema “Pemutakhiran Dokumen SPMI berdasarkan Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 dan Kepmendikbud Ristek No 210/M/2023” pada hari Rabu 22 November 2023. Workshop ini diawali dengan sambutan Kepala LPM, Listyana Natalia R, S.Kep., Ns., MSN dan Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Ariyanto Nugroho, SKM, M.Sc sekaligus membuka acara workshop.
Kegiatan workshop ini terlaksana secara daring melalui zoom meeting dan menghadirkan narasumber Dr. Ir. Hisar Sirait, M.A (Rektor Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie) dengan dimoderatori oleh Elisabeth Deta Lustiyati, S.Pd, Si., M.Si (Kepala Bidang SPMI UNRIYO). Materi pertama yang disampaikan adalah Penguatan Implementasi SPMI Pasca Permendikbudristek No 53 Tahun 2023. Selain itu materi yang disampaikan pada sesi berikutnya adalah Review Kebijakan SPMI UNRIYO Tahun 2020 dan Penyusunan Standar SPMI.
Tujuan dilaksanakan workshop ini adalah untuk melakukan pemutakhiran dokumen SPMI berdasarkan Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 dan Kepmendikbud Ristek No 210/M/2023. Pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi sehingga ditetapkan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Selain itu, untuk membangun sinergi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas dan relevansi Pendidikan tinggi, perlu menyusun indikator kinerja utama pada perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi. Cakupan indikator kinerja utama perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memerlukan perluasan sehingga ditetapkan adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Peserta Workshop ini berjumlah 80 peserta, yang terdiri dari pimpinan serta pengelola dan tim penjaminan mutu Universitas Respati Yogyakarta, Universitas Respati Indonesia dan STIKes Respati. Melalui workshop ini diharapkan UNRIYO dapat melakukan pemutakhiran dokumen SPMI sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.