<?php echo $berita_read->judul_berita ?>

Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 164/M/KPT/2019, pada bagian kesatu menyatakan jabatan akademik Lektor Kepala disebut juga dengan Associate Professor

Sleman. Kabar menggembirakan diterima oleh seluruh sivitas Universitas Respati Yogyakarta khususnya Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES), karena pada tanggal  4 Juni 2023 bertambah lagi dosen yang telah berhasil mencapai jabatan fungsional akademik Lektor Kepala 400 AK (Associate Profesor) berdasarkan SK dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 26630/B/07/2023 tanggal 23 Mei 2023 yang mengangkat saudari Nur Alvira Pascawati, S.KM.,MPH dalam jabatan akademik/fungsional Lektor Kepala 400 AK dengan golongan ruang III/d pada bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat, dan SK Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 26634/B/07/2023 tanggal 23 Mei 2023 yang mengangkat Saudara Wahyu Rochdiat M, S.Kep.,Ns.,M.Kep.,Sp.Kep.J dalam jabatan akademik/fungsional Lektor Kepala 400 AK dengan golongan ruang III/d pada bidang Ilmu Keperawatan.

Seperti yang diketahui dan perlu dipahami, bahwa Jabatan Fungsional (jabfung) Akademik Dosen merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Memiliki tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.

Melengkapi kabar gembira tersebut, selasa 13/06/2023, bertempat di ruang Rektorat, Kampus 1 Universitas Respati Yogyakarta, Rektor Unriyo, Prof. Dr. dr. Santoso, MS, Sp.Ok akhirnya menyerahkan SK kenaikan Jabfung Lektor Kepala kepada beliau, Bapak Wahyu Rochdiat M, S.Kep.,Ns.,M.Kep.,Sp.Kep.J dan Ibu Nur Alvira Pascawati, S.KM.,MPH. Pada kesempatan yang sama Rektor juga mengucapkan selamat atas capaian dan semoga bisa memberikan motivasi kepada seluruh staf pengajar di lingkungan Unriyo untuk mengurus kenaikan jabatan fungsional masing-masing secepat mungkin. “Universitas berbahagia dengan semakin banyaknya staff pengajar yang akhirnya bisa mencapai jenjang pangkat yang lebih tinggi” jelas beliau.

Terkait hal tersebut, Rektor juga menegaskan sekaligus mengingatkan kembali keterkaitan standar jumlah dosen dengan pangkat golongan tertentu yang harus dipenuhi dalam aturan LAM-PTKes, yang harus menjadi perhatian bersama.

Dengan diperolehnya jabatan fungsional Akademik Lektor Kepala tersebut merupakan sebuah pencapaian yang baik bagi Fakultas Ilmu Kesehatan dan kebanggaan bagi Universitas dalam aspek peningkatan kualitas Tenaga Pengajar dan  menjadi motivasi bagi seluruh dosen yang ada dilingkungan kampus tercinta Unriyo (yns)

GREAT UNRIYO

.

Berita Sebelumnya Webinar Nasional dan Presentasi Ilmiah dengan tema “Sinergi Perguruan Tinggi dan Mitra dalam…
Berita Selanjutnya Penandatanganan Nota Kesepahaman Perjanjian Kerjasama UNRIYO dengan Institut Teknologi Dirgantara…