Undang-Undang No 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga perpustakaan yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
Guna meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan UNRIYO serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan di perpustakaan, serta meningkatkan motivasi semua bagian yang terlibat dalam pengelolaan perpustakaan untuk meningkatkan kinerjanya, maka pada Senin, 20 Mei 2024 Universitas Respati Yogyakarta (UNRIYO), menerima kedatangan Tim Asesor Akreditasi Perpustakaan yakni Dra. Adriati, M.Hum dan Saskia Lupita, A.Md yang disambut langsung oleh Rektor UNRIYO Prof. dr. Hari Kusnanto, Dr.PH, Sp.KKLP, Wakil Rektor 1 Dr. Ariyanto Nugroho, SKM, M.Sc dan Kepala Unit Perpustakaan UNRIYO, Ibu Heni Sulistiyani, SIP di Ruang Rektorat lantai 2 Kampus 1 UNRIYO.
Selanjutnya proses Visitasi berlangsung secara luring di Ruang Perpustakaan lantai 4 Kampus 1 UNRIYO. Pemeriksaan data dan sarana prasarana penunjang perpustakaan berjalan dengan lancar dan acara visitasi ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama.
Semoga akreditasi perpustakaan ini semakin memotivasi Perpustakaan UNRIYO untuk terus berbenah menjadi tempat pembelajaran yang menyenangkan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada pemustaka terutama Civitas Akademika UNRIYO. We are Great UNRIYO!! (Humas UNRIYO)
.